Sabtu, 04 Mei 2024
KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu
 
Hukrim
Terbukti Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp17

Hukrim - - Kamis, 21/12/2023 - 21:01:22 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Eks Bupati Kepulauan Meranti  Muhammad Adil divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim Ketua Sidang, M Arif Nurhayat, Kamis, (21/12/2023).

"Serta menjatuhkan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 6 Bulan," tambahnya.

Selain menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara, majelis hakim juga meminta kepada Muhammad Adil agar mengganti uang pengganti Rp17 miliar.

"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," jelasnya.

Majelis hakim juga mengatakan kalau masa penahanan Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan.

"Terdakwa punya hak untuk melakukan bantahan, apakah menerima, menolak atau menangguhkan, atau pikir-pikir," tutup hakim sambil ketok palu.

Disisi lain, Muhammad Adil akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Dalam sehari atau dua hari ke depan kita akan banding," kata Adil saat meninggalkan ruangan sidang.

Untuk diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat M Adil adalah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved